PT Jasa Raharja memastikan seluruh siswa dan satu guru yang terluka dalam kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025), mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kecelakaan terjadi ketika minibus bernomor polisi B-2093-UIU menabrak siswa dan guru pada pukul 06.40 WIB.
Sebanyak 21 anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka. Saat ini, 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 korban lainnya mendapat perawatan di RSUD Koja.
Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi, mendata korban, dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
Petugas juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan, sehingga seluruh korban bisa mendapatkan perawatan tanpa hambatan.
Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk proses santunan bila terjadi perkembangan lanjutan.
Kehadiran petugas di lapangan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi masyarakat yang terdampak kecelakaan.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan baik.
“Perlindungan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kami memastikan para siswa dan guru menerima haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Fokus kami adalah memastikan mereka mendapat penanganan terbaik dan memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujarnya.
Dewi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama di sekitar sekolah yang ramai aktivitas pada pagi hari.
Peristiwa ini, katanya, mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Di tengah keprihatinan ini, kami berharap anak-anak segera pulih dan bisa kembali bersekolah serta beraktivitas seperti biasa. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” ungkap Dewi.
Sebagai penyelenggara layanan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kecelakaan, dan memastikan jaminan tersalurkan dengan aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Advertorial | Editor : Muh Taufan













