Nasional

Kecelakaan Bus di Tol Jawa Tengah, Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban

×

Kecelakaan Bus di Tol Jawa Tengah, Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban

Sebarkan artikel ini
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menjenguk salah satu korban kecelakaan di tol Jawa Tengah saat menjaqlani perawatan di rumah sakit, Senin (22/12/2025). Foto: Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

KECELAKAAN lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menanggapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat dan memastikan seluruh korban memperoleh penanganan serta hak jaminan sesuai ketentuan.

Kecelakaan tersebut melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV. Data sementara mencatat 16 orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka.

Petugas mengevakuasi seluruh korban dan membawa mereka ke sejumlah rumah sakit. Para korban menjalani perawatan di RSUD dr Adhyatma Tugurejo, RSUP dr Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth Kota Semarang.

Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintasi jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali.

Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan terguling di sisi kanan jalan tol.

Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, dan pihak rumah sakit.

Petugas melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban menerima jaminan pelayanan rumah sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Melalui langkah tersebut, negara hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menjalankan seluruh proses penjaminan dan pemberian santunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang tersebut mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang Jasa Raharja bayarkan langsung ke rumah sakit.

Jasa Raharja juga menyalurkan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban. Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban menerima haknya, baik jaminan perawatan maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Kami menjalankan pelayanan publik secara cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Senin (22/12/2025).

Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Pastikan Kendaraan Laik Jalan

Ia mengimbau, perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Perusahaan perlu memeriksa kendaraan secara rutin dan memastikan pengemudi siap bertugas. Pencegahan menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan semangat melayani sepenuh hati, Jasa Raharja terus memperkuat sinergi lintas sektor agar masyarakat merasakan perlindungan secara nyata.

Advertorial | Editor : Muh Taufan