KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan penyebab banjir di Sumatra. KLH meminta ganti rugi Rp4,8 triliun.
“Ini strict liability pertanggungjawaban mutlak. Gugatan ini diharapkan memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan dikutip dari Detik.com, Jumat (16/1/2026).
KLH menggugat PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Perusahaan itu beroperasi di DAS Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatra Utara.
KLH mengajukan gugatan Rp4,8 triliun, terdiri dari ganti kerugian lingkungan Rp4,6 triliun dan pemulihan lingkungan Rp178 miliar.
Aktivitas enam perusahaan merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare dan memicu banjir di Sumatra Utara.
KLH menyegel perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor.
Desember 2025, KLH memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatra Utara, termasuk yang kini KLH gugat.
KLH menggunakan prinsip strict liability untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan dengan membuktikan korelasi antara kegiatan dan kerugian lingkungan.
Sumber : ANT/Detik.com | Editor : Muh Taufan













