Nasional

Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Kereta Api di Tebing Tinggi

×

Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Kereta Api di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan jaminan biaya perawatan bagi korban luka agar proses penanganan medis berjalan tanpa kendala administrasi. Dok: Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

JASA Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1657 ABP.

Kecelakaan terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Setelah menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait. Koordinasi tersebut memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran.

Dalam peristiwa itu, kecelakaan merenggut nyawa sembilan penumpang minibus. Petugas mengevakuasi seluruh korban ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Informasi awal Polda Sumatra Utara menyebutkan minibus melaju dari arah Jalan Abdul Hamid. Kendaraan itu melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Pengemudi diduga tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang melintas. Tabrakan pun terjadi.

Benturan keras menyeret minibus sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas juga langsung menuju rumah sakit.

Petugas mencatat identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menerbitkan jaminan biaya perawatan korban luka. Langkah ini mempermudah proses penanganan medis.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan para korban memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Undang-undang tersebut mengatur Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang ini memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memastikan proses penjaminan dan santunan berjalan cepat dan transparan,” ujar Dodi dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris yang sah. Penyerahan dilakukan setelah verifikasi dokumen selesai.

Utamakan Keselamatan

Dodi juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan berkendara. Ia meminta pengendara meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api.

Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas memegang peran penting dalam pencegahan kecelakaan.

Melalui sinergi dengan pelbagai pihak, Jasa Raharja menegaskan komitmennya menjalankan mandat negara. Perusahaan menghadirkan pelayanan responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Advertorial | Editor : Muh Taufan