Nasional

Imigrasi Mudahkan Diaspora Kembali ke Indonesia Lewat GCI

×

Imigrasi Mudahkan Diaspora Kembali ke Indonesia Lewat GCI

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto diwawancarai sejumlah jurnalis. Foto: HO/Humas Kemenmipas/Eranesia.id

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) Senin (26/01/2026). Peresmian bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan khusus dengan Indonesia, tanpa mengubah kewarganegaraan asal. 

Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menyelesaikan isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi pada pembangunan nasional,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (30/1/2026). 

Seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyambut GCI sebagai kesempatan untuk kembali dan membagikan pengalamannya kepada talenta-talenta di Tanah Air. 

“Saya berharap bisa membangkitkan potensi yang belum tergali di Indonesia. Inisiatif ini sangat tepat,” ujarnya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, menyatakan apresiasinya atas layanan yang lancar dan profesional. 

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan tetap berada dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan,” kata Karna.

Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI (indeks E31A–E32H) terintegrasi dengan sistem autogate dan pemeriksaan manual. Pemohon yang menggunakan autogate wajib mengisi Deklarasi Kedatangan All Indonesia sebelum tiba. 

Dalam 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, persyaratan mencakup bukti penghasilan minimal USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa investasi atau properti bernilai tinggi. Jaminan ini bersifat refundable jika pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya atau mengubah izin. 

Skema penyatuan keluarga tidak memerlukan jaminan keimigrasian, sehingga pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI lebih mudah.

Pemohon dengan keahlian khusus perlu surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat. 

Skema ini memungkinkan individu dengan kompetensi tinggi tinggal jangka panjang di Indonesia sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

“Kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. Transformasi layanan berbasis teknologi menjadi fondasi pelayanan publik modern. GCI mempermudah diaspora berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Resmikan 18 Kantor Baru

Selain GCI, pemerintah meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan. 

Yuldi Yusman menekankan, peresmian GCI dan kantor baru menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memperkuat layanan digital sekaligus memperluas jangkauan keimigrasian.

“Kami ingin layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menghadapi tantangan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas SDM agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkas Yuldi.

Advertorial | Editor : Muh Taufan