PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan itu terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah Febrie selesai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung.
“Saya sudah selesai diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini,” kata Febrie dikutip dari CNBCIndonesia.com, Sabtu (25/7/2026).
Sejumlah petugas mengawal Febrie menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Penyidik menempatkannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Febrie mengaku sempat berargumen dengan tim penyidik kejaksaan. Ia menilai alat bukti yang disodorkan masih memerlukan verifikasi mendalam.
“Pandangan saya, kecukupan alat bukti untuk melakukan penahanan ini masih dipertanyakan. Praktik semacam ini tidak pernah terjadi di Gedung Bundar,” tegasnya.
Menurut Febrie, penyidik semestinya menguji validitas alat bukti terlebih dahulu. Ia menekankan pentingnya gelar perkara (ekspose) berkala sebelum penetapan tersangka dan penahanan.
“Namun, berhubung pimpinan sudah mengetok keputusan, saya akan menghadapinya. Saya melihat proses ini sarat kriminalisasi. Terima kasih,” tutupnya.
Sebelum penahanan, Kejagung memanggil Febrie pada Jumat siang untuk diperiksa Tim 9. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi Febrie hadir sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Kehadiran Febrie pada siang itu luput dari pantauan wartawan di lapangan.
Pihak Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait TPPU. Langkah ini menyusul pelimpahan emas 74 kg dan valas ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipidkor Polri.
“Sesudah menelaah perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik baru bernomor
Print-03/F.2/Fd.2/07/2026pada 20 Juli 2026,” ungkap Anang, Kamis (23/7/2026).
Tim 9 juga memanggil tiga saksi lain pada Rabu (22/7/2026), yaitu Don Ritto, NH, dan TS. Demi transparansi, Kejagung melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga LPSK dalam penanganan kasus ini.













