Nasional

Transformasi Pengawasan Keimigrasian: Tegas dalam Norma, Humanis dalam Pelayanan

×

Transformasi Pengawasan Keimigrasian: Tegas dalam Norma, Humanis dalam Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi dan integritas petugas, pengawasan lebih terarah. Dok: Ditjen Imigrasi

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan lewat Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi.

Direktorat Jenderal Imigrasi membahas penguatan sistem digital tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi dan integritas petugas, pengawasan lebih terarah,” ujar Hendarsam dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (17/10/2026).

Peran Sistem Teknologi Pengawasan

APOA: Pengelola penginapan menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan keberadaan orang asing.

SOI: Sistem ini mengidentifikasi individu berhatian khusus. SIMKIM mengintegrasikan SOI sehingga data muncul otomatis saat petugas memeriksa paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem ini mengawasi WNA yang melanggar aturan, masuk DPO, atau buronan internasional.

APGAKUM Pengungsi: Imigrasi mengembangkan aplikasi ini untuk memperkuat pendataan pengungsi lewat pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, foto, serta pemantauan geotagging.

Sistem ini memfasilitasi verifikasi mandiri serta sinergi dengan UNHCR dan IOM. Setelah menguji coba aplikasi di Rudenim Semarang, Imigrasi menerapkan sistem ini serentak di Indonesia.

Kinerja Pengawasan dan Penindakan (Januari–September 2026)

Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK):

5.310 pembatalan izin tinggal

5.310 deportasi

3.950 usulan penangkalan

3.022 pendetensian

5 larangan berada di suatu tempatImigrasi menerbitkan 30 SPDP yang menyeret 89 tersangka tindak pidana keimigrasian: penyidik masih memproses 62 tersangka, 20 tersangka memasuki tahap P21 atau persidangan, dan pengadilan telah memutus 7 tersangka dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34), RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).Hendarsam menegaskan, petugas wajib mengiringi optimalisasi digital dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi memperkuat tata kelola pengawasan berbasis data, terintegrasi, dan akuntabel guna menjaga keamanan serta ketertiban Indonesia,” pungkasnya.

Langkah ini mewujudkan komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” yang tegas dalam norma dan humanis dalam pelayanan.