WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, belum dapat memastikan kelanjutan proses revisi UU Pilkada setelah pengesahannya ditunda dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR, Dasco menjelaskan, bahwa DPR RI harus mematuhi mekanisme yang ada, termasuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan.
“Saya belum bisa memastikan bagaimana kelanjutannya. Yang pasti, hari ini pengesahan ditunda karena tidak kuorum,” terangnya di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Untuk proses selanjutnya, menurut Dasco apakah revisi itu akan dilanjutkan atau tidak, semuanya harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Kami harus melakukan Rapat Pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (bamus) lagi, serta menyesuaikan dengan jadwal rapat paripurna DPR,” jelasnya.
Dasco menegaskan, bahwa DPR tidak dapat bertindak di luar aturan, khususnya tata tertib yang berlaku.
Hal tersebut juga menjawab kemungkinan terjadinya deadlock hingga batas waktu pendaftaran calon di KPU RI pada 27 Agustus mendatang.
“Jika pada saat pendaftaran calon nanti undang-undang yang baru belum disahkan, maka kita akan mengikuti keputusan terakhir, yaitu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu sudah jelas,” tegasnya.
Menanggapi aksi protes publik yang turun ke jalan menentang keputusan DPR RI yang dianggap mengabaikan putusan MK, Dasco menyatakan, bahwa aspirasi masyarakat tetap diperhatikan.
“Aspirasi masyarakat tentu kita dengar. Namun, mekanisme yang sedang berjalan tidak bisa begitu saja diabaikan. Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, dan kami sudah menerima beberapa perwakilan masyarakat serta akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengimbau seluruh masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi, baik yang mendukung maupun yang kurang sepakat, untuk tetap menjaga situasi yang kondusif. Kei/mediaindonesia.com













