KEPOLISIAN Resort (Polres) Metro Depok, Jawa Barat, membongkar jaringan jual beli bayi, menangkap delapan pelaku, dan menyita pelbagai barang bukti.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, delapan pelaku yang menjadi tersangka memiliki inisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kasus ini terungkap, pada Jumat (26/8/2024), ketika RS dan AN mencoba menjual bayi kepada seseorang.
Unit PPA di Satreskrim Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua bayi yang akan dibawa ke Bali.
“Saat itu, dua bayi yang akan dijual ditemukan, satu laki-laki dan satu perempuan, dengan rencana pengiriman ke Bali,” ujar Arya dalam jumpa pers di Depok, Senin (2/9/2024).
Arya menegaskan, para tersangka adalah bagian dari sindikat yang terorganisir, berdasarkan peran dan cara kerja mereka.
“Sindikat ini cukup terorganisir,” sebutnya.
Sindikat ini menggunakan modus dengan memasang iklan di Facebook untuk mencari orang tua yang ingin menjual bayi mereka, sambil menawarkan imbalan sebesar Rp10-15 juta.
“Iklan tersebut disiarkan melalui Facebook dengan tujuan menarik perhatian ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya. Mereka dijanjikan uang Rp10-15 juta,” jelas Arya.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Bali untuk dijual kepada penadah, IM, yang kemudian menjual bayi itu seharga Rp45 juta kepada pengadopsi.
“Bayi ini akan dibawa ke Bali, di mana IM mengorganisir penjualan bayi kepada pihak yang membutuhkan dengan harga Rp45 juta,” ungkap Arya.
Arya menjelaskan, bahwa delapan tersangka yang tertangkap termasuk empat orang tua yang menjual bayi mereka, tiga penjual bayi, dan satu penadah utama.
“Delapan tersangka sudah kita tangkap, termasuk orang tua bayi, beberapa di antaranya pasangan suami istri, serta yang mengorganisir dan menyebarkan iklan, dan juga yang akan menjual bayi tersebut di Bali,” tandasnya.
Undang-undang berlapis
Seluruh tersangka menghadapi undang-undang berlapis, yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Detik/CAE













