KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan pagu anggaran 2025 sebesar Rp21.203.053.318.000. Anggaran itu fokus pada empat program utama.
Menkumham, Supratman Andi Agtas menjelaskan, pagu anggaran Kemenkumham sesuai dengan pagu indikatif yang ditetapkan.
“Terdiri dari Rp17.883 triliun dari rupiah murni dan Rp3.319 triliun dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).
Supratman menjelaskan, anggaran ini akan digunakan untuk penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen.
“Anggaran juga mendukung prioritas nasional 2025 dengan total Rp94.930 miliar untuk 23 output yang ditangani oleh sembilan unit eselon I,” ungkapnya.
Kemenkumham menargetkan, PNBP sebesar Rp8.341 triliun tahun depan. Untuk mencapai target ini, Kemenkumham akan menata regulasi jenis dan tarif PNBP serta meningkatkan inovasi layanan berbasis elektronik.
Dalam rapat tersebut, Kemenkumham juga memaparkan kegiatan strategis tahun 2025, termasuk melanjutkan kebijakan golden visa, pengembangan aplikasi teknologi informasi, dan kegiatan di bidang kekayaan intelektual, pemasyarakatan, HAM, Administrasi Hukum Umum (AHU), perundang-undangan, pembinaan hukum, dan pembangunan SDM.
“Kegiatan strategis Ditjen Kekayaan Intelektual meliputi implementasi akademi kekayaan intelektual, tahun tematik desain industri, dan program patent examiners go to industries,” ungkap Supratman.
Sebelumnya, Kemenkumham mengusulkan anggaran sebesar Rp26,9 triliun, namun Kementerian Keuangan dan Bappenas menetapkan pagu indikatif sebesar Rp21,2 triliun.
Supratman menambahkan, Kemenkumham tidak akan meminta penambahan anggaran, melainkan akan mengoptimalkan anggaran yang ada.
“Dibandingkan tahun 2024, pagu anggaran Kemenkumham 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2,575 triliun,” tandasnya. CAE













