POLISI menggagalkan penyaluran ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) ke Malaysia sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku menjanjikan korban bayaran hingga 100 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp367 ribu per jam.
“Pelaku menjanjikan gaji RM 50 setiap 30 menit atau RM 100 per jam,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi dikutip dari Detik.com, Minggu (6/10/2024).
Korban berinisial S (22) tahu bahwa dia akan menjadi PSK di Malaysia, namun menerima tawaran itu karena kesulitan ekonomi. Dia mendapat tawaran melalui aplikasi Telegram.
“Motifnya ekonomi. Pelaku merekrut korban melalui Telegram,” tegas Reza.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi tentang keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2024.
Petugas menangkap dua wanita, yaitu S sebagai korban dan IS sebagai agen penyalur tenaga kerja.
“Petugas menetapkan IS sebagai tersangka dan menahannya di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan,” imbuh Reza.
Polisi menjerat IS dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji besar di luar negeri.
“Masyarakat yang mengalami Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diharapkan segera melapor ke polisi,” tandasnya. CAE













