Nasional

DPR Dorong Pencalonan Pilkades Gunakan Partai Politik

×

DPR Dorong Pencalonan Pilkades Gunakan Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: HO

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik. 

Dia berpendapat bahwa Pilkades merupakan kegiatan politik yang, tanpa disadari, juga melibatkan sistem partai. 

Namun, partai yang dimaksud bukanlah partai politik resmi, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.

Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi tetap menggunakan partai. Artinya, mekanisme dan sistem kepartaian sudah masuk ke Pilkades,” terang Doli di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dengan usulan tersebut, Doli berharap, agar pencalonan dalam Pilkades juga memanfaatkan partai yang sudah ada. Menurutnya, langkah ini bisa membantu membangun sistem politik hingga ke tingkat desa yang paling dasar. 

“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik tidak ada lagi, karena di tingkat bawah pun ada keterlibatan masyarakat,” ungkapnya.

Dia berencana untuk mengusulkan ide ini lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik dan RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR. 

Selain itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya ada selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. 

Namun, Doli berpendapat bahwa jika sistem Pilkades diatur dengan lebih detail, KPU bisa tetap menjadi lembaga permanen, bukan sekadar adhoc. 

Doli menekankan, bahwa Pilkades lebih dinamis dan cenderung lebih rawan konflik. 

“Kalau bicara tentang korban jiwa, lebih banyak korban jiwa dalam pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg atau Pilkada,” tandasnya. ANT/MI/CAE