MALAYSIA mencatatkan diri sebagai negara Asia Tenggara dengan sanksi larangan pendaftaran pemain terbanyak dari FIFA. Indonesia mengekor di posisi kedua.
Media Malaysia, Harian Metro, melaporkan FIFA menjatuhkan sanksi larangan pendaftaran pemain kepada 11 klub Malaysia. Data tersebut tercantum dalam situs resmi FIFA Registration Ban yang memantau sengketa keuangan klub,seperti penunggakan gaji dan utang transfer.
“Secara keseluruhan, 11 klub Malaysia tersebut mengantongi 33 kasus. Kelantan Red Warrior (KRW) FC menjadi klub tersangkut kasus terbanyak dengan sembilan sanksi,” tulis laporan itu dikutip dari DetikSport.com, Rabu (28/10/2026).
Kedah Darul Aman (KDA) FC menyusul di posisi kedua dengan enam kasus. Sementara itu, Kelantan The Real Warriors mencatatkan empat kasus.
Kelantan FC dan PDRM FC masing-masing mengantongi tiga kasus. Perlis FA dan Gombak FC mencatatkan dua kasus.Adapun Perak FC, Terengganu FC, dan Kuala Lumpur (KL) City masing-masing menanggung satu kasus.
Indonesia menyusul di peringkat kedua se-Asia Tenggara dengan 21 kasus. Jumlah tersebut berasal dari enam klub, yaitu PSBS Biak, Kalteng Putra, Semen Padang, Sriwijaya FC, Persiba Balikpapan, dan Persiwa Wamena.
PSBS Biak mendominasi sanksi tersebut dengan 15 kasus, Semen Padang menanggung dua kasus, sedangkan sisanya terbagi rata pada klub lain.
Thailand berada di posisi ketiga dengan sembilan kasus. Filipina mencatatkan enam kasus, Vietnam dua kasus, dan Myanmar satu kasus. Sebaliknya, Laos, Brunei Darussalam, Timor Leste, Kamboja, serta Singapura bersih dari sanksi FIFA.
FIFA mencatat total 1.250 kasus larangan pendaftaran pemain di seluruh dunia. Turki memimpin daftar global tersebut dengan 228 kasus.
Libya berada di posisi kedua tingkat global dengan 143 kasus. Yunani mengekor dengan 58 kasus, China 47 kasus,Rumania 45 kasus, dan Bolivia 39 kasus.
Sejumlah negara kuat sepak bola dunia juga tidak luput dari sanksi FIFA. Brasil mengantongi 21 kasus, Argentina 17 kasus, Portugal 16 kasus, Belgia sembilan kasus, Italia sembilan kasus, Spanyol lima kasus, dan Prancis empat kasus.













