Politik

Empat Poin Gugatan BerAmal Dinilai Tidak Substansial

×

Empat Poin Gugatan BerAmal Dinilai Tidak Substansial

Sebarkan artikel ini
Akademisi Fakultas Hukum Untad Palu, Naharuddin. Foto: Hak orang

AKADEMISI Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu, Naharuddin menilai gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan. 

Menurutnya, isu pokok dalam gugatan yang dimasukkan BerAmal mencakup empat poin yang dianggap tidak substansial.

Naharuddin menjelaskan, pertama, tuduhan pelanggaran terkait pelantikan pejabat yang ditujukan kepada calon wakil gubernur nomor urut 2, Reny A Lamadjido dinilai tidak berdasar.

“Pengangkatan dan pelantikan pejabat OPD dilakukan oleh wali kota, bukan oleh wakil wali kota,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Sabtu (21/12/2024).

Kedua, menurut Naharuddin, dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan juga dianggap tidak substansial. 

“Syarat memilih bukan formulir C Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP elektronik,” tegasnya.

Ketiga, klaim rendahnya partisipasi pemilih yang disebut merugikan paslon 01 dianggap tidak relevan. 

“Rendahnya partisipasi tidak hanya merugikan paslon 1, tetapi juga paslon 2 dan 3,” tegas Naharuddin.

Keempat, kebijakan KPUD yang mewajibkan pemilih DPT membawa KTP elektronik dinilai bertujuan mencegah manipulasi atau penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Kasmudin turut membantah tuduhan pelanggaran pelantikan pejabat yang dialamatkan kepada Reny. 

“Mengangkat dan melantik pejabat adalah kewenangan wali kota, bukan wakil wali kota,” tambahnya.

Hasil Rekapitulasi Pemilu Gubernur Sulawesi Tengah 2024

Berdasarkan keputusan KPUD Sulteng Nomor 434 Tahun 2024, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur menunjukkan perolehan suara sebagai berikut:

  • Paslon 02 (Anwar – Reny): 724.518 suara (45%).
  • Paslon 01 (Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri): 621.693 suara (38,6%).
  • Paslon 03 (H. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto): 263.950 suara (16,4%).

Selisih suara antara paslon 01 dan paslon 02 mencapai 6,4% atau 102.825 suara. Dengan hasil ini, paslon 02 unggul signifikan atas paslon 01.

Gugatan yang diajukan paslon 1 ke MK dinilai tidak relevan karena isu yang diangkat tidak berdasar dan tidak memiliki substansi hukum yang kuat. GRA/PRA