HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat menekankan larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah petahana sebagai hal krusial dalam pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan diskualifikasi calon.
“Masalah ini sangat krusial sehingga membutuhkan jawaban yang presisi,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Rabu (22/1/2025).
Kuasa Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri, Fransiscus Manurung, menyatakan MK membuat terobosan hukum melalui pelbagai putusan untuk menjaga supremasi konstitusi.
“MK harus mengawal demokrasi sesuai konstitusi. Konstitusi mengandung semangat perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Fransiscus memberikan contoh Putusan MK No. 41/PHPU.D-VI/2008, yang menyebut pengadilan dapat membatalkan hasil proses demokrasi jika melanggar prinsip nomokrasi dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
“Pengadilan dapat membatalkan keputusan suara terbanyak jika terbukti melanggar prinsip nomokrasi,” tandasnya. MUH













