Politik

MK Tak Berwenang Menetapkan Pemenang Pilkada Sulteng

×

MK Tak Berwenang Menetapkan Pemenang Pilkada Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum KPUD Sulteng, Ali Nurdin mengikuti sidang sengketa hasil Pilkada Sulteng di MK, Kamis (23/1/2025). Tangkapan layar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Sulawesi Tengah, Kamis (23/1/2025), yang menampilkan adu argumentasi antara Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri (Beramal) dan KPUD provinsi tersebut.

Kuasa Hukum KPUD Sulteng, Ali Nurdin menyatakan tuduhan pasangan Beramal tidak jelas dan memiliki kelemahan.

Dia menyoroti petitum pemohon yang meminta MK menetapkan pasangan Beramal sebagai pemenang Pilkada, yang menurutnya di luar kewenangan MK.

“MK tidak berwenang menetapkan pemenang Pilkada,” tegas Ali.

Ali mengkritik permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota yang pasangan Beramal ajukan.

Dia menilai pemohon tidak merinci lokasi TPS yang perlu diulang.

“Petitum pemohon tidak jelas. Mereka menuntut PSU tetapi tidak menyebutkan TPS mana, sehingga tuntutan ini sulit diproses,” imbuh Ali.

Rasidi Bakdi dari Bawaslu Sulteng menilai tidak ada pelanggaran signifikan dalam Pilkada Sulteng.

Sedangkan Asrifai dari Universitas Tadulako menyebut tantangan Beramal adalah membuktikan dugaan penghalangan pemilih yang memengaruhi hasil suara.

“Paling sulit membuktikan pemilih yang tidak datang akan memilih pasangan yang menggugat,” jelasnya.

Sejumlah ahli sebelumnya juga sudah memprediksi dalil pasangan Beramal sulit dibuktikan. Beberapa tuduhan lemah dan tidak relevan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Beramal, Abdul Rahman menegaskan sidang telah selesai.

“Kami menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela,” terangnya.

Rahman optimistis gugatan mereka memenuhi unsur pelanggaran administrasi sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami yakin perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian,” tandasnya. MUH