Politik

Menang! Pasangan Anwar-Reny Menunggu Pelantikan

×

Menang! Pasangan Anwar-Reny Menunggu Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido memperlihat simbol nomor dua di Palu, Senin (23/9/2024). Foto: Tim Media BERANI

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri (Beramal). 

Putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengesahkan kemenangan pasangan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido (Berani) dalam Pilgub Sulteng 2024 sebagai keputusan final.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” terang Arief dalam persidangan.

Pasangan Beramal sebelumnya menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan alasan dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suaranya. 

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.

Keputusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng secara resmi menetapkan pasangan Berani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng periode 2025-2030. TAU/MUH