Politik

Surat Suara Tidak Sah Lolos di PSU Parigi Moutong

×

Surat Suara Tidak Sah Lolos di PSU Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu. Dok: Eranesia.id

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menemukan 20 surat suara tanpa cap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sudah digunakan di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh kecamatan.

Anggota KPUD Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan pihaknya menemukan surat suara bermasalah itu setelah menerima laporan dari PPK.

“Setelah menerima laporan, kami hitung dan temukan 20 surat suara tanpa cap PSU,” teragnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (23/4/2025).

KPUD memutuskan tetap memakai surat suara lama berisi empat pasangan calon. Petugas memberi cap PSU secara manual di gudang logistik Desa Baliara.

Setelah memberi cap, KPUD menyortir dan melipat ulang surat suara untuk memastikan semuanya bercap.

“Kami yakin semua surat suara sudah kami beri cap saat distribusi,” tegas Iskandar.

Untuk mencegah masalah serupa, KPUD menginstruksikan PPK, PPS, dan KPPS mengganti surat suara yang belum bercap.

“Peristiwa ini memang terjadi, tapi TPS lain berhasil mencegah penggunaan surat suara tanpa cap. Totalnya 20 lembar,” tandas Iskandar. *MAR/MUH

Rincian Lokasi Surat Suara Tanpa Cap:

  • Parigi: TPS 3 Bambalemo (1 lembar)
  • Kasimbar: TPS 4 Kasimbar (1 lembar)
  • Taopa: TPS 3 Taopa (1 lembar), TPS 2 Taopa Utara (1 lembar)
  • Sausu: TPS 1 Maleali (3 lembar), TPS 2 Sausu Auma (3 lembar), TPS 2 Sausu Tambu (1 lembar), TPS 5 Sausu Trans (1 lembar), TPS 3 Sausu Taliabo (1 lembar)
  • Ampibabo: TPS 1 Tolole Raya (1 lembar), TPS 1 Ogolugus (3 lembar), TPS 1 Ampibabo Utara (1 lembar)
  • Bolano Lambunu: TPS 2 Margapura (1 lembar)
  • Parigi Tengah: TPS 1 Pelawa (1 lembar)