Politik

Rapat Pleno PDPB KPUD Sulteng Gagal Digelar

×

Rapat Pleno PDPB KPUD Sulteng Gagal Digelar

Sebarkan artikel ini
Rapt pleno hasil rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2025 ditunda. Dok: KPUD Sulteng

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah belum menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025. Rapat pleno terbuka batal dilaksanakan karena anggota KPUD Sulteng tidak kuorum.

“Rapat pleno penetapan PDPB batal karena hanya dihadiri dua anggota KPUD Sulteng, sehingga tidak memenuhi kuorum,” kata Anggota KPUD Sulteng, Dirwansyah Putra, dalam saran pers yang Eranesia.id terima, Sabtu (5/7/2025).

Dirwansyah menjelaskan, rapat pleno dijadwalkan Jumat (4/7/2025) pukul 14.00 WITA dan wajib dihadiri seluruh ketua dan anggota KPUD Sulteng. 

Namun, hanya dia dan anggota Nisbah yang hadir. Sementara itu, Ketua KPUD Sulteng Risvirenol serta dua anggota lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, berada di Jakarta.

Sebelumnya, KPUD Sulteng telah menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB pukul 09.00 WITA. Rapat itu diikuti KPU kabupaten/kota, unsur Forkopimda Sulteng, serta Bawaslu Sulteng.

“Seharusnya hasil rakor ini dibawa ke rapat pleno untuk ditetapkan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.

Dirwansyah belum dapat memastikan kapan rapat pleno penetapan PDPB akan digelar kembali. KPUD Sulteng masih menunggu arahan dari KPU RI.

Rapat pleno PDPB ini merupakan tindak lanjut PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasca Pilkada serentak 2024, guna memastikan validitas dan integritas data pemilih.

Diketahui, Ketua KPU Sulteng Risvirenol telah menandatangani undangan rapat koordinasi dan pleno tertanggal 2 Juli 2025. *TAU/MUH