KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemilu dan Pemilihan 2024.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan komprehensif sebagai bahan kajian revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
FGD berlangsung dengan melibatkan Bawaslu Sulteng, partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, LSM, serta Kesbangpol.
Plt Ketua KPUD Sulteng, Dirwansyah Putra, membuka acara yang juga dihadiri anggota dan sekretaris KPUD Sulteng.
Sebagai pemantik diskusi, akademisi Dr Abdullah Iskandar menjelaskan sistem Pemilu multi partai yang berbasis pada asas nasionalis dan agama.
Ia menyoroti aturan keanggotaan partai minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di satu kabupaten/kota.
“Pertanyaannya, apakah partai mampu memenuhi syarat itu di daerah dengan mayoritas penduduk beragama tertentu, seperti Aceh, Papua Pegunungan, atau Papua Tengah?,” kata Abdullah.
Diskusi juga membahas syarat pendidikan calon legislatif. Peserta forum mengusulkan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota cukup lulusan SMA, sementara caleg DPR RI minimal sarjana.
Namun, anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, berpendapat syarat caleg DPRD sebaiknya minimal sarjana.
Partai politik turut menyoroti aturan yang dinilai diskriminatif terhadap kader parpol.
Mereka menilai larangan anggota parpol ikut seleksi PPPK, CPNS, anggota NGO, maupun penerima beasiswa melanggar hak konstitusional.
“Menjadi anggota partai politik bukan hal yang haram, sehingga mereka semestinya mendapat hak sama dengan warga negara lainnya,” tegas salah satu perwakilan parpol.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













