KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menetapkan Darmiati sebagai ketua menggantikan Risvirenol yang sebelumnya KPU RI berhentikan.
“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai Ketua KPUD Sulteng,” ujar Sekretaris KPUD Sulteng, Mohammad Taufiq, di Palu, Jumat (26/9/2025).
Plt Ketua KPUD Sulteng, Dirwansyah Putra, tetap memimpin sampai KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) ketua definitif. Aturan memberi batas waktu maksimal 14 hari kerja.
KPU RI menghentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028 lewat SK Nomor 814 Tahun 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menandatangani keputusan itu di Jakarta pada 18 September 2025.
Dalam SK yang sama, KPU RI juga menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.
Hasil verifikasi dan kajian pengawasan internal menyatakan keduanya melanggar kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas.
KPU RI menerbitkan SK Nomor 815 Tahun 2025 untuk merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng, Dirwansyah Putra dan Nibah. Hasil pemeriksaan memastikan keduanya tidak melanggar aturan.
Penulis : Fauzi | Editor : Muh Taufan













