BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, menegaskan komitmen menjalankan pengawasan Pemilu dan Pilkada sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyampaikan hal itu dalam FGD yang digelar Ditintelkam Polda Sulteng di Palu, Sabtu (4/10/2025).
“DPR menetapkan undang-undang, kami melaksanakannya sesuai perintah hukum,” ujarnya.
Nasrun menekankan, pentingnya antisipasi menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada. Ia juga meminta jajaran Bawaslu mempercepat perekrutan penyelenggara agar pengawas siap bekerja optimal.
Bawaslu menilai Putusan MK Nomor 135 bisa memicu perdebatan tafsir konstitusional dan memengaruhi desain Pemilu serta Pilkada.
“Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi undang-undang yang mengatur Pemilu, Pilkada, dan partai politik,” tegas Nasrun.
Bawaslu juga mengajak peserta FGD ikut mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Kami berharap semua pihak memperkuat pengawasan agar pelanggaran bisa ditekan,” tandas Nasrun.
FGD bertema “Tantangan Pemilu dan Pemilihan 2029 Pasca Putusan MK Nomor 135” menghadirkan narasumber dari KPU Sulteng, Universitas Tadulako, Kesbangpol Provinsi Sulteng, serta mahasiswa berbagai kampus di Palu.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













