WAKIL Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu, Rabu (24/12/2025). DPRD mengagendakan rapat tersebut untuk mendengarkan pendapat akhir Wali Kota terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Palu.
Imelda menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memfasilitasi seluruh Raperda tersebut.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memfasilitasi Raperda sebelum DPRD dan pemerintah kota memberikan persetujuan bersama.
“Fasilitasi ini memastikan setiap ketentuan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah juga menjaga kepentingan umum dan norma kesusilaan,” jelas Imelda.
Delapan Raperda yang masuk dalam agenda paripurna meliputi:
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
- Raperda Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam.
- Raperda Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu.
- Raperda Pendidikan Kebencanaan.
- Raperda Penyelenggaraan Kota Hijau.
Imelda menyatakan, bahwa hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan seluruh Raperda memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD dapat melanjutkan pembahasan ke tahap penetapan.
“Seluruh Raperda memenuhi syarat dan siap memasuki tahap berikutnya,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu menyepakati delapan Raperda tersebut. Kesepakatan ini membuka jalan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, Pemerintah Kota Palu akan menyampaikan hasil persetujuan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Pemerintah membutuhkan nomor registrasi sebelum Sekretaris Daerah mengundangkan Perda.
Langkah ini mengacu pada Pasal 119 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













