KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima langkah strategis untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPK menilai langkah ini penting untuk menutup celah korupsi dan praktik politik uang yang masih sering muncul.
Usulan tersebut berasal dari kajian Direktorat Monitoring KPK yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025. KPK merilis laporan itu di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu (18/4/2026), KPK mendorong lima perbaikan utama dalam sistem pemilu.
Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui seleksi yang lebih transparan, pelibatan publik, dan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, KPK meminta penataan ulang proses kandidasi partai politik. KPK menilai partai perlu menetapkan syarat keanggotaan yang lebih ketat dan membatasi intervensi elite dalam penentuan calon.
Ketiga, KPK mendorong reformasi biaya kampanye. Lembaga ini menekankan pembatasan penggunaan uang tunai serta pengaturan metode kampanye yang lebih ketat.
Keempat, KPK mengusulkan digitalisasi pemungutan suara dan rekapitulasi suara secara bertahap melalui sistem e-voting atau e-recap di tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, KPK meminta penguatan penegakan hukum pemilu. KPK menilai perlu ada kejelasan norma hukum, perluasan subjek hukum suap, serta penyelarasan aturan antara pemilu legislatif dan pilkada.
“Usulan ini setelah menemukan sejumlah kerawanan dalam sistem demokrasi. Salah satunya adalah siklus korupsi elektoral, ketika biaya politik tinggi mendorong pejabat mencari pengembalian melalui praktik korupsi,” ungkap KPK.
KPK juga mencatat proses pencalonan yang masih bersifat transaksional. Penentuan calon dan nomor urut kerap dipengaruhi kekuatan finansial dan elite partai.
Selain itu, KPK menyoroti lemahnya integritas penyelenggara pemilu dan potensi manipulasi suara dalam proses rekapitulasi.
KPK juga menilai penegakan hukum masih lemah akibat ketidaksinkronan regulasi pemilu nasional dan daerah.
Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan














