SEBANYAK 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di Senayan, Jakarta, Selasa (1/20/2024). Jumlah anggota legislator kali ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 575 orang.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, delapan di antaranya berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Seiring dengan pelantikan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan para wakil rakyat tersebut terima.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan anggota DPR Rp4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima pelbagai tunjangan sesuai Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini mencakup tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan melekat meliputi tunjangan istri/suami, anak, uang sidang, jabatan, beras, dan PPh Pasal 21. Sementara tunjangan lain mencakup tunjangan kehormatan, komunikasi, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota.
Jika semua komponen dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat menerima total sekitar Rp54.051.903 per bulan. Jumlah ini belum termasuk biaya perjalanan dinas yang bisa mencapai Rp5.000.000 per hari untuk kunjungan ke daerah tingkat I.
Para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, serta anggaran pemeliharaannya.
Setelah pensiun, mereka akan menerima 60% dari gaji pokok atau sebesar Rp2.520.000 per bulan. PUT/CAE













