TIM Hukum dan Advokasi BerAmal menyelidiki fitnah yang merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri.
Ketua Tim Hukum, Salmin Hedar, menegaskan tuduhan tim BerAmal membagikan uang, sembako, dan mengumpulkan KTP menjelang pencoblosan 27 November 2024 berasal dari pihak tak bertanggung jawab.
“Itu fitnah keji yang merugikan pasangan BerAmal,” tegasnya di Palu, Selasa (19/11/2024).
Salmin menyatakan Tim Hukum BerAmal sedang mengumpulkan bukti di lapangan.
“Kami mengimbau penyebar fitnah di media sosial siap berhadapan dengan hukum. Investigasi berjalan, dan jika bukti cukup, kami akan melaporkannya ke ciber crime Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Sebelumnya, pengguna media sosial berinisial BUH mengunggah foto sembako berupa beras, teh, dan minyak goreng dalam goodie bag bertuliskan ‘Pejuang BerAmal’. Sembako tersebut berisi beras 2 kilogram senilai Rp20.000, minyak goreng 1 liter Rp11.000, dan teh Rp6.000, total Rp37.000.
“Untuk 5 tahun rakyat hanya dihargai segini. Saran saya, ambil sembakonya tapi jangan pilih orangnya,” tulis akun itu.
Salmin berharap masyarakat Sulteng tidak mudah terpengaruh fitnah tersebut.
Ia juga meminta warga fokus pada program positif pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim untuk kesejahteraan dan pembangunan Sulteng.
“Menjelang pencoblosan, pihak tak bertanggung jawab sengaja menyebarkan fitnah. Namun, kami yakin masyarakat Sulteng dapat membedakan informasi yang salah dan benar,” tutup Salmin. ADV/KEI













