Politik

Tuduhan Keterlibatan Polisi Bantu Paslon BerAmal Hoaks

×

Tuduhan Keterlibatan Polisi Bantu Paslon BerAmal Hoaks

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal. Foto: Caesar DP/Eranesia.id

TIM Hukum dan Advokasi BerAmal menanggapi video tentang “Surat Terbuka untuk Kapolri” dari kelompok bernama “Masyarakat Sulteng” di akun Facebook grup publik “INFO PILKADA SULTENG” dan “SUSUPO SULTENG.”

Video tersebut menuduh anggota Kepolisian Republik Indonesia membantu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri, dalam Pilkada provinsi itu.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menyatakan surat terbuka yang menuduh Kapolda memerintahkan seluruh kasat intel di Polres, Karo Bimas, dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pasangan BerAmal tidak memiliki bukti dan fakta.

“Orang yang membuat tuduhan ini telah menyebarkan fitnah dan berita bohong (hoaks) yang menyesatkan. Tindakan tersebut sangat beralasan untuk dilaporkan ke kepolisian guna menegakkan hukum dan demokrasi, khususnya di Sulawesi Tengah,” ujar Salmin di Palu, Kamis (21/11/2024).

Hedar menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah tuduhan serius terhadap institusi kepolisian yang berkomitmen menjaga netralitas dan memastikan Pilkada berlangsung damai tanpa intervensi pihak mana pun.

“Informasi di media sosial itu menyesatkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena jelas merupakan fitnah,” katanya.

Setelah mempelajari tuduhan tersebut, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal melaporkan pemilik akun Facebook bernama Firman Namrif dan pihak-pihak terkait yang menyebarkan fitnah itu ke Polda Sulteng.

“Kami sudah mengajukan pengaduan ke Polda Sulteng. Polda perlu segera menindaklanjuti laporan kami karena informasi tersebut merugikan kandidat kami menjelang pencoblosan 27 November 2024,” tandas Hedar. ADV/KEI