Politik

Sirekap Alat Bantu Resmi Pemilu, Rekap Manual Tetap Jadi Acuan

×

Sirekap Alat Bantu Resmi Pemilu, Rekap Manual Tetap Jadi Acuan

Sebarkan artikel ini
Yahdi Basma. Foto: HO

MANTAN Ketua KPUD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, menjelaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu resmi untuk percepatan informasi pemilu kepada publik. Meski demikian, hasil Sirekap bukan rujukan legal dalam perhitungan suara.

“Rekapitulasi suara yang sah sesuai regulasi PKPU dilakukan secara manual berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga KPU pusat dalam rapat pleno terbuka,” jelas Yahdi dalam saran pers yang diterima Eranesia.id, Sabtu (30/11/2024).

Sirekap berbasis teknologi informasi, di mana formulir C-Hasil dari TPS diunggah dan dipindai ke Bank Data KPU melalui laman kpu.go.id. 

Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengubah tulisan tangan pada formulir menjadi data numerik.

Sirekap mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

Fungsi Utama Sirekap

  • Publikasi Cepat: Memastikan hasil penghitungan suara dapat diakses masyarakat secara real-time.
  • Transparansi: Meningkatkan kepercayaan publik melalui akses data langsung.
  • Kemudahan Akses: Memudahkan petugas KPPS mendokumentasikan hasil suara melalui ponsel Android.
  • Verifikasi Data: Meminimalkan kesalahan dan memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menegaskan bahwa hasil resmi Pilkada 2024 baru akan diumumkan melalui rekap manual dan berjenjang.

“Hingga saat ini, tahapan penghitungan masih berlangsung. Mari kita hormati proses yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan data real count Sirekap hingga 96,72 persen TPS, hasil sementara menunjukkan:

  • Paslon 1: Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (38,60 %)
  • Paslon 2: Anwar Hafid – Reny A Lamadjido (45,03 %)
  • Paslon 3: Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka (16,36 %).

Sirekap menjadi alat penting untuk mendukung transparansi, meski tidak menggantikan rekap manual sebagai acuan resmi hasil pemilu. ADV/KEI