SALAH satu saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri tidak menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan tanpa alasan. Saksi itu bernama Asriana.
Ketua KPUD Palu, Idrus mengatakan, ketika saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi tidak masalah dan itu hak mereka.
“Yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawasan juga hadir mengetahui peristiwa di rekapitulasi kecamatan,” terangnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).
Menurut mantan anggota KPUD Sulteng Naharuddin hal tersebut tidak mempengaruhi proses rekapitulasi.
“Tidak mengganggu,” katanya dimintai keterangan terpisah.
Sementara itu, Penasihat Hukum Suprianus Kandolia yang juga dimintai tanggapannya menegaskan, hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan banyak orang, sehingga secara konstitusional sah dan legal. Artinya transparan dan tidak ada kecurangan.
“Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. Artinya sebagai politisi disetiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,” ungkapnya.
Suprianus menyebutkan, kalau pun paslon kalah akan menggugat ke Mahkama Konstitusi itu sah-sah saja, tapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.
“Makanya saya sarankan mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,” ujarnya.
Ketua Harian Partai Koalisi BerAmal, Hidayat Lamakarate mengatakan, bahwa seluruh saksi yang bertugas telah dibekali pelatihan terkait prosedur dan aturan penghitungan suara.
Ia juga menjelaskan, bahwa tindakan tidak menandatangani berita acara hasil pleno merupakan hal yang diatur dan diperbolehkan, dengan catatan saksi harus mengisi format keberatan yang disediakan penyelenggara, lengkap dengan alasan penolakannya.
“Kalau soal ada saksi PPK BERAMAL yang tidak bertandatangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan. Semua saksi yang diberi mandat oleh pasangan BerAmal telah dilatih, termasuk menangani persoalan di tiap tingkatan pleno. Jika ditemukan hal-hal yang dianggap janggal, mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara, sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya,” tandas Hidayat.
Dilihat pada aplikasi Sirekap KPUD, total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng 2024 mencapai 96,72 %.
Pasangan calon nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 %.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 %.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 %. ADV/KEI













