NasionalPolitik

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk dari Sulteng ?

×

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Termasuk dari Sulteng ?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu di Palu, Sulawesi Tengah, Februari 2024. Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan sejak Rabu (4/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024) siang, sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada telah diajukan.

“Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan wali kota ada 9,” terangnya dikutip dari Media Indonesia, Kamis (5/12/2024).

Dari 10 permohonan di tingkat kabupaten, 8 di antaranya didaftarkan secara online, sedangkan sisanya diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta. 

Pada tingkat kota, 4 dari 9 permohonan juga diajukan melalui sistem daring.

Sementara itu, MK belum menerima permohonan sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil Pilkada yang telah terdaftar di MK:

  1. Pilkada Kabupaten 2024:
    • Pasaman
    • Ogan Komering Ulu
    • Bireuen
    • Bolaang Mongondow Selatan
    • Pangandaran
    • Buton Tengah
    • Empat Lawang
    • Kuantan Singingi
    • Pesawaran
    • Pulau Morotai
  1. Pilkada Kota 2024:
    • Langsa (2 permohonan)
    • Parepare
    • Padang Panjang
    • Lhokseumawe
    • Banjarbaru (4 permohonan)

Proses penanganan perkara di MK akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan berkas. GRA/CAE