PolitikRegional

Gugatan Pilkada, Jeffisa-Ruben Tantang KPUD Morut di MK

×

Gugatan Pilkada, Jeffisa-Ruben Tantang KPUD Morut di MK

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw. Dok. Pribadi

PASANGAN calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) nomor urut satu, Jeffisa Putra dan Ruben Hehi, menggugat KPUD Morowali Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memperbaiki permohonan dengan nomor berkas perkara 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024,” terang Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw, dalam keterangan tertulis kepada Eranesia.id, Rabu (11/12/2024).

Dia menyoroti beberapa poin gugatan, termasuk tuduhan terhadap pasangan nomor urut dua, Delis-Djira, yang melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Delis-Djira sebagai bupati dan wakil bupati petahana tetap mencalonkan diri meski melantik pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum pemilihan,” tegas Etal.

Dugaan pelanggaran Delis-Djira sudah masuk ke Bawaslu Morowali Utara, tetapi tidak membuahkan hasil. Bawaslu tetap meloloskan pasangan tersebut sebagai calon.

Etal juga membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Bawaslu mengabaikan laporan sebelumnya.

Dia menjelaskan kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Boalemo pada 2016. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung mencoret pasangan calon yang melanggar Pasal 71 dari daftar calon.

“Kami yakin MK akan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara, seperti dalam kasus sebelumnya,” imbuh Etal.

Pengamat pemerintahan Profesor Djohermansyah Djohan, menegaskan kepala daerah petahana yang melakukan mutasi jabatan sebelum pemilihan melanggar aturan.

Dia menyebut pencalonan mereka harus dibatalkan di Pilkada 2024.

“Petahana yang melanggar aturan harus menghadapi pembatalan pencalonan dan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” jelas Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, yang membatalkan pencalonan pasangan petahana di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, akibat penyalahgunaan wewenang.

“Pelanggaran wewenang seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tandasnya. TAU/CAE