POTENSI gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Al Jufri (BerAmal) dinilai sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) jika hanya berdasar rendahnya partisipasi pemilih.
Mantan Komisioner KPUD Sulteng, Naharuddin mengatakan, MK cenderung memprioritaskan selisih suara sebagai faktor utama dalam sengketa Pilkada.
“Tanpa pelanggaran signifikan yang mempengaruhi selisih suara, MK jarang mengabaikan syarat ambang batas,” terangnya, Jumat (13/12/2024).
Nahar menegaskan, partisipasi pemilih yang rendah tidak pernah menjadi alasan MK membatalkan pemilu.
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Slamet Riady Cante, menyebut UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, Pasal 158, membatasi selisih suara untuk gugatan. Pilgub dengan jumlah penduduk 2-6 juta hanya memperbolehkan selisih suara maksimal 1,5%.
“Dalam konteks Pilgub Sulteng, jika selisih suara antara paslon BerAmal dan Berani mencapai 7%, maka akan sulit bagi MK untuk mengakomodasi gugatan tersebut,” tegasnya.
Menurut Slamet, MK lebih fokus pada selisih suara, bukan rendahnya partisipasi yang bisa disebabkan kejenuhan politik pascapilpres dan pileg.
Anwar Hafid – Reny A Lamadjido memenangkan pemilihan dengan 724.518 suara atau 45%. Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri meraih 621.693 suara (38,6%), sedangkan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto mengumpulkan 263.950 suara (16,4%). Selisih suara Berani dan BerAmal mencapai 102.825 suara.
Ketua Koalisi Pendukung Berani, Ronald Gimon, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan.
“Kami siap dengan data yang sudah ada,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024). Berani menunjuk Ihza & Ihza Law Firm sebagai tim hukum.
Ketua DPW PKS, Muhammad Wahyudin, menegaskan timnya sudah menyiapkan dokumen pendukung.
“Kami akan melihat materi gugatan sebelum mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ketua Tim Pemenangan BerAmal, Hidayat Lamakarate, belum memberi pernyataan resmi terkait gugatan.
Kepala Biro Hukum dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menjelaskan pengajuan sengketa ke MK memiliki tenggat waktu 3 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPUD.
“Proses berlangsung pukul 08.00 hingga 24.00 WIB,” ujarnya. ADV/KEI













