DENSUS 88 Antiteror bersama Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga warga yang diduga terlibat jaringan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Kota Palu dan Ampana, Tojo Unauna, Kamis (19/12/2024).
Tim menangkap Wawan alias Mut Ampana di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Palu, sekitar pukul 08.30 WITA.
Polisi bersenjata lengkap mengepung rumah semi permanen yang menjadi tempat tinggal Wawan sebelum akhirnya menangkapnya.
Wawan, buronan polisi selama 10 tahun terakhir, diduga menjadi anggota jaringan MIT dan terlibat aksi di Poso serta beberapa wilayah Sulteng.
Selama tinggal di Kelurahan Baiya selama satu bulan terakhir, Wawan tidak melapor ke ketua RT setempat.
Ketua RT Baiya, Edi Suharman, mengaku tidak mengetahui keberadaan Wawan sebelumnya.
“Kami baru tahu hari ini karena pihak keluarga tidak melaporkan tamu yang datang. Ternyata Wawan berasal dari daerah lain dan terlibat jaringan teroris,” ujar kepada sejumlah jurnalis di lokasi penangkapan.
Polisi menemukan Wawan memiliki KTP Desa Sipi, Kabupaten Donggala. Saat penangkapan, polisi menyita tas berisi handphone dan dokumen identitas milik Wawan.
Penangkapan ini juga melibatkan istri Wawan yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Edi berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan mengingatkan warga agar setiap tamu wajib melapor ke ketua RT.
Penangkapan di Ampana
Di Ampana, Densus 88 bersama Brimob menangkap Ahmad Sofyan alias Ahmad dan Roby Ramadhan alias Roby di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Tojo Unauna. Kedua warga tersebut diduga bagian dari jaringan MIT. GRA/PRA













