KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengusulkan 219 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus (RK) menjelang Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah tersebut, 218 orang menerima pengurangan masa pidana, dan satu orang langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa remisi ini menjadi penghargaan atas perilaku baik WBP selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini memberi motivasi bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagai persiapan kembali ke masyarakat,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Sabtu (21/12/2024).
Hermansyah menegaskan, bahwa pihaknya mengusulkan remisi secara ketat berdasarkan perilaku, prestasi, dan partisipasi WBP dalam program pembinaan.
Sistem Database Pemasyarakatan memverifikasi seluruh data untuk memastikan akurasi dan keadilan.
“Rincian remisi meliputi RK I, yang memberikan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga dua bulan kepada 218 WBP, dan RK II, yang langsung membebaskan 1 WBP,” tambahnya.
Sebaran Penerima Remisi di Sulawesi Tengah:
- Lapas Palu: 39 orang
- Lapas Luwuk: 45 orang
- Lapas Ampana: 7 orang
- Lapas Toli-Toli: 13 orang
- Lapas Kolonodale: 18 orang
- Lapas Leok: 2 orang
- Lapas Parigi: 6 orang
- Lapas Perempuan Palu: 14 orang
- LPKA Palu: 2 orang
- Rutan Palu: 13 orang
- Rutan Donggala: 11 orang
- Rutan Poso: 49 orang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Yudi Suseno, memastikan bahwa pemberian remisi tidak memungut biaya apa pun.
Ia menjelaskan bahwa persiapan untuk perayaan Natal di Lapas, Rutan, dan LPKA sudah selesai, termasuk pengamanan intensif melalui kerja sama dengan TNI/Polri.
“Kami percaya perayaan Natal 2024 di seluruh unit pemasyarakatan akan berjalan aman, lancar, dan damai,” tutup Yudi. GRA/PRA













