TIM Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menangkap 21 pelaku sindikat penipuan trading investasi yang beroperasi di sebuah ruko berkedok travel di Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan warga Malaysia sebagai korban.
“Para tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi penipuan investasi melalui ponsel,” terang Djoko, Senin (20/1/2025).
Dari 21 tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti berupa 37 unit ponsel juga disita.
“Sebanyak 19 tersangka berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya warga Palu,” ungkapnya.
Identitas Tersangka
- Asal Sulawesi Selatan: MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22).
- Asal Palu: MS (27) dan AM (19).
Djoko menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima jaringan Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Tim Subdit III memantau aktivitas tersangka selama sepekan. Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus untuk mengetahui jumlah korban dan jaringan pelaku lainnya.
Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TAU/MUH













