Regional

Alih Status WNA Pakistan Ditolak, Ini Penjelasan Imigrasi Palu

×

Alih Status WNA Pakistan Ditolak, Ini Penjelasan Imigrasi Palu

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu menanggapi informasi di media sosial tentang Abdullah, warga negara asing (WNA) asal Pakistan, yang mengajukan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

Kantor Imigrasi menegaskan bahwa mereka menjalankan seluruh layanan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka juga meminta semua pemohon layanan keimigrasian untuk memahami aturan sebelum mengajukan permohonan guna mencegah kesalahan.

Abdullah sebelumnya berkonsultasi melalui WhatsApp dengan petugas Imigrasi Palu. Dalam percakapan tersebut, petugas meminta Abdullah untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit).

Namun, Abdullah tetap mengajukan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP karena mempertimbangkan keuntungan dari sisi biaya.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 179 ayat 3 mengatur bahwa alih status ITAS menjadi ITAP hanya berlaku untuk WNA yang telah menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) secara sah selama minimal dua tahun.

Karena usia pernikahan Abdullah belum memenuhi syarat, Kantor Imigrasi menolak melanjutkan permohonan tersebut.

Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, menjelaskan bahwa pemohon harus mengurus layanan izin tinggal secara mandiri melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

“Pemohon juga harus membayar langsung melalui bank persepsi ke kas negara,” terangnya dalam siaran pers, Sabtu (25/1/2025).

Untuk pengembalian dana yang sudah disetorkan, pemohon dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. *MUH