Regional

Sindikat Penipuan Trading di Palu Untung Rp4,9 Miliar

×

Sindikat Penipuan Trading di Palu Untung Rp4,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono. Foto: Humas Polda Sulteng

DITRESKRIMSUS Polda Sulawesi Tengah terus menyelidiki kasus penipuan trading investasi yang melibatkan 21 tersangka di Kota Palu. Penyidik pertama kali mengungkap kasus ini pada 17 Januari 2025 dan terus menindaklanjutinya dengan pelbagai langkah hukum.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung.

“Pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada korban dari warga negara Indonesia,” ujarnya di Palu, Jumat (31/1/2025).

Djoko menjelaskan, bahwa hasil ini sesuai dengan pengakuan awal para pelaku, yang mengincar korban berkewarganegaraan Malaysia. Penyidik kini menelusuri jaringan kejahatan lintas negara yang mereka jalankan.

Selain mengungkap keterlibatan 21 tersangka, penyidik juga menemukan tersangka baru dalam operasi ini.

“Kami mengidentifikasi seorang pelaku berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang masih buron,” ungkap Djoko.

R memiliki peran penting dalam aksi penipuan ini.

“R menyediakan tempat dan mengadakan handphone untuk menjalankan modus kejahatan ini,” tambahnya.

Penyidik menemukan bukti tambahan terkait jumlah korban dan besarnya kerugian.

“Kami menemukan sembilan korban berdasarkan nomor rekening yang tersimpan di ponsel para pelaku. Semua rekening berasal dari bank luar negeri,” kata Djoko.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa sindikat ini beroperasi secara sistematis dan memiliki jaringan internasional.

“Sindikat ini meraup sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia atau setara Rp4,9 miliar,” ungkap Djoko.

Penyidik menangani dua tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu mendampingi mereka selama proses hukum.

“Bapas sedang meneliti kondisi sosial dua ABH, dan kami masih menunggu hasilnya,” tambahnya.

Pendampingan ini memastikan bahwa proses hukum tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak.

Penyidik terus memperkuat bukti digital untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tim forensik akan memeriksa 37 unit handphone milik pelaku guna menelusuri transaksi, komunikasi, serta pola kejahatan mereka.

“Pemeriksaan ini akan membantu kami mengungkap jaringan dan modus operandi mereka,” tandas Djoko.

Modus Operasi Sindikat

Ditreskrimsus Polda Sulteng menggerebek lokasi operasi para pelaku pada 17 Januari 2025.

Sindikat ini menyewa ruko dan menyamarkannya sebagai agen travel antar kabupaten dan provinsi. Dengan modus ini, mereka berhasil menjalankan aksinya tanpa menarik perhatian warga sekitar.

Polda Sulteng terus mengejar pelaku lain dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap semua yang terlibat serta memulihkan hak para korban. TAU/MUH