KUASA hukum pelapor kasus pemalsuan akta notaris, Fahri Timur mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sulawesi Tengah yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Waris Abbas. Tersangka dilaporkan oleh kliennya, Soerianto Soewardi.
“Rekomendasi penerbitan SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sulteng mengabaikan hak dan kedudukan pelapor dalam proses hukum,” terang Fahri dalam konferensi pers di Palu, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, rekomendasi SP3 keluar setelah gelar perkara khusus dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng.
Namun, ia menyoroti bahwa dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor tidak dihadirkan, sementara hanya pihak terlapor yang hadir.
“Kami meminta Kapolda Sulteng menggelar kembali perkara ini dengan menghadirkan pelapor,” tegas Fahri.
Ia juga berharap Kapolda Sulteng melalui Ditreskrimum Polda Sulteng memberikan kesempatan yang adil kepada pelapor untuk mempersiapkan bukti dan materi sesuai prosedur standar gelar perkara khusus.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 6 Tahun 2019 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami mendesak gelar perkara ulang karena sebelumnya pihak pelapor tidak dilibatkan,” ujar Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terhadap penerbitan SP3 tersebut.
Di mana, Pengadilan Negeri Palu memutuskan bahwa SP3 terhadap Waris Abbas yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulteng tidak sah.
Dalam putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.PL, pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan perkara.
Putusan itu menyatakan bahwa Surat Penghentian Penyidikan No. S.PPP/50/V/2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024 tidak sah.
Pengadilan juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan terhadap Waris Abbas terkait pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/201/VII/2022/SKPT/Polda Sulteng tertanggal 7 Juli 2022 serta Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/212/IX/2022/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2022.
“Ditreskrimum Polda Sulteng mengabaikan putusan praperadilan yang menyatakan SP3 tidak sah. Praktik semacam ini mencederai hukum serta merusak kredibilitas, profesionalisme, dan independensi Polda Sulteng dalam menangani perkara hukum,” tandas Fahri. TAU/MUH













