TIM Ditreskrimsus menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng di Ciputat, Tangerang Selatan, Banteng, Rabu (29/1/2025). Dalam aksinya, pelaku menipu korban dan menerima transfer uang sebesar Rp31 juta.
Kasubbidpenmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan pelaku berinisial SAN mengaku menerima transfer uang dari dua korban.
“Tersangka mengaku dua korban mentransfer uang kepada pelaku,” ujarnya di Palu, Rabu (5/2/2025).
Sugeng menjelaskan, tersangka mengaku menerima Rp31 juta dari kedua korban.
“Tersangka mengaku dua korban mentransfer uang, jumlahnya Rp31 juta. Tersangka melakukan aksinya sendiri tanpa melibatkan pelaku lain,” tegasnya.
Pihak berwenang menjerat tersangka dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” ungkap Sugeng.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, lalu menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta uang.
Tersangka, yang berinisial SAN (47), warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta, merupakan residivis dalam kasus serupa.
Sebelumnya, ia juga mengaku sebagai pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. TAU/MUH













