PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) berkomitmen menjalankan operasional sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Perusahaan menghormati hak masyarakat dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan isu lahan.
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menanggapi klaim lahan oleh warga Toraja dari rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, klaim tersebut mencakup lahan dalam kawasan hutan lindung. Setiap individu atau badan usaha yang ingin memasuki atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut harus mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
“PT Vale sebagai pemegang IUPK dan PPKH di kawasan ini telah berkomunikasi dengan pelbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, untuk mencari solusi yang adil dan sesuai peraturan,” ujar Vanda dalam pernyataan resminya kepada Eranesia.id, Selasa (18/2/2025).
Ia menegaskan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Toraja dari rumpun Pong Salamba di tengah hutan Desa Ululere menghadapi ketidakpastian.
Di sebuah pondok sederhana, mereka berjaga siang dan malam tanpa listrik maupun sinyal, hanya dengan tekad mempertahankan tanah leluhur dari ancaman tambang nikel.
Bagi Harniati Irwan, tanah yang mereka pijak lebih dari sekadar hamparan bumi.
Mereka menyebutnya Langtua, bagian dari kehidupan keluarga mereka selama lebih dari seabad.
“Nenek moyang kami, Pong Salamba, menguasai lahan ini sejak 1900. Dulu, orang-orang mengenalnya sebagai Langtua,” ujarnya di Desa Ululere, Jumat (14/2/2025).
Warga mengklaim 8.636 hektare sebagai tanah ulayat, termasuk 4.000 hektare di Sulawesi Tengah. Namun, PT Vale Indonesia Tbk memasukkan area ini dalam konsesi tambang nikel.
Harniati dan warga mulai menyadari situasi ini ketika mereka dilarang membuka lahan dan bercocok tanam.
Tanpa sosialisasi maupun perundingan, mereka merasa tanah leluhur hilang begitu saja.
“Kami tidak pernah tahu bagaimana izin tambang ini keluar, apalagi diajak bicara,” kata Harniati.
“Mereka tiba-tiba menyerobot tanah kami tanpa sepengetahuan ahli waris,” lanjutnya. TAU/MUH













