Regional

Karier Tujuh Anggota Polda Sulteng Berakhir di Sidang Etik

×

Karier Tujuh Anggota Polda Sulteng Berakhir di Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Anggota Jatanras Ditreskrimum mengikuti sidang kode etik profesi Polri di kantor Polda Sulteng di Palu, Selasa (18/2/2025). Foto: Humas Polda Sulteng

POLDA Sulawesi Tengah memecat tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum secara tidak hormat (PTDH) setelah sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025). Mereka terbukti terlibat dalam dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Moh Mugni Syakur setelah penangkapan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, mengatakan sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH kepada tujuh anggota yang melakukan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur, yang kala itu dicurigai sebagai pelaku pencurian ponsel.

“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dipecat, yaitu Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” kata Djoko di Palu, Rabu (19/2/2025).

Tim Jatanras menangkap Moh Mugni Syakur pada 14 November 2023. Setelah penangkapan, korban meninggal akibat dugaan kekerasan oleh anggota kepolisian.

Selain pemecatan, ketujuh anggota tersebut juga menjalani proses hukum pidana. Djoko menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah menerima berkas perkara kasus ini dalam tahap pertama, meski masih ada perbaikan yang harus diselesaikan.

“Polda Sulteng berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Djoko juga meminta maaf atas lambannya penanganan kasus ini, tetapi memastikan kepolisian bekerja maksimal untuk menyelesaikannya sesuai prosedur hukum. CAE/MUH