KEJAKSAAN Negeri Donggala menahan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Warham, atas dugaan kekerasan seksual terhadap H (14).
Penyidik Polres Sigi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (20/2/2025).
Setelah proses administrasi, petugas membawa Warham ke Rutan Kelas II B Donggala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mengatakan Warham ditahan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025,” ujarnya.
Kejaksaan menjerat Warham dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah beberapa kali diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016.
Warham diduga melecehkan korban pada Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo. CAE/MUH













