Regional

Ramadan di Kota Palu Tanpa Hiburan Malam dan Miras

×

Ramadan di Kota Palu Tanpa Hiburan Malam dan Miras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Artificial intelligence

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, melarang peredaran minuman beralkohol dan membatasi operasional tempat usaha selama Ramadan 1446 hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/080/KESRA/2025 tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan yang diterima Eranesia.id, Sabtu (1/3/2025).

SE ini bertujuan menciptakan suasana religius, menjamin kekhusyukan ibadah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Pemkot Palu melarang tempat hiburan malam, hotel, restoran, kafe, bar, karaoke, distributor, dan toko modern untuk menjual minuman beralkohol atau minuman keras mulai satu hari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Selain itu, bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat harus menghentikan operasionalnya selama Ramadan,” isi SE tersebut.

Pemilik restoran, kafe, warung makan, dan warkop tetap bisa beroperasi pada siang dan malam hari dengan syarat menutup tempat usaha menggunakan tirai agar tidak terlihat secara terbuka pada siang hari.

Pemkot juga melarang pemasangan spanduk atau menu bergambar makanan selama Ramadan.

Tempat usaha dengan fasilitas live music hanya boleh beroperasi setelah salat tarawih, yaitu pukul 21.30 hingga 00.00 WITA.

Pemkot Palu juga mengimbau masyarakat untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkot meminta masyarakat dan pelaku usaha menaati aturan ini demi menjaga ketertiban serta menciptakan suasana Ramadan yang penuh toleransi dan saling menghormati di Palu. MAL/MUH