Regional

Nekat Jual Narkoba, Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi

×

Nekat Jual Narkoba, Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba. Dok. Polresta Palu

SEORANG pria paruh baya di Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena menguasai narkoba jenis sabu-sabu.  

Pengungkapan kasus ini terjadi, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Saat ditangkap tim Satreskoba Polres Palu, kakek berusa 61 tahun itu tidak bisa mengelak. 

Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams, mengatakan penangkapan tersangka berinial A itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

“Saat tersangka ditangkap, tim menemukan empat paket sabu, satu alat hisap (bong), dan beberapa plastik klip kosong,” ungkapnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Palu, AKP Usman, menjelaskan tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dijual kembali. 

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kota Palu,” tegasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika. 

Polresta Palu mengimbau masyarakat Palu untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Polresta Palu. TAU/MUH