Regional

Legislator Minta Penertiban TKA di Sulteng untuk Maksimalkan PAD

×

Legislator Minta Penertiban TKA di Sulteng untuk Maksimalkan PAD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri (tengah). Foto: HO

ANGGOTA DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta gubernur menertibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di provinsi itu.

Ia menilai penertiban ini penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

“Penertiban TKA penting untuk meningkatkan pendapatan daerah. Data Kemnaker 2024 mencatat sekitar 21 ribu TKA di Sulteng. Kami mendorong gubernur mengoptimalkannya,” ujar Safri dalam pernyataan resmi kepada Eranesia.id, Senin (17/3/2025).

Politisi PKB ini menegaskan retribusi TKA wajib dibayar perusahaan pemberi kerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Safri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng mendata serta mengecek jumlah TKA di perusahaan. Ia juga menegaskan perusahaan harus jujur melaporkan jumlah tenaga kerja asing sesuai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Kami meminta Disnakertrans mendata dan mengecek jumlah TKA agar perusahaan menaati aturan,” tegasnya.

Safri juga mendesak Pemprov Sulteng menindak perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.

“Kami berharap retribusi TKA bisa meningkatkan dana untuk infrastruktur, pelayanan publik, dan program pro rakyat,” tandasnya. *TAU/MUH