SATUAN Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap kurir narkoba berinisial HY di Jalan Lembu, kota itu.
Petugas menemukan sabu-sabu seberat 1.014 gram (1 kg) dalam kemasan teh Cina yang tersimpan dalam tas hijau di motor tersangka.
Ini merupakan modus lama yang masih digunakan bandar narkoba dalam menyembunyikan narkoba.
“Penangkapan ini menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolresta Palu, Komisaris Besar Deny Abrahams, dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
HY, warga Sigi, menerima barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berencana mengantarkannya ke Kecamatan Tatangga, Palu.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas.
HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menantinya.
Deny menambahkan, Satreskoba Polres Palu telah menangkap delapan tersangka dari lima kasus peredaran narkotika dalam operasi pemberantasan narkoba. TAU/MUH













