Regional

Penyelesaian Konflik Agraria Harus Lewat Mediasi, Bukan Kekerasan

×

Penyelesaian Konflik Agraria Harus Lewat Mediasi, Bukan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Eva Bande. Dok pribadi

KETUA Tim Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan agar kepolisian tidak menggunakan pendekatan represif dan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Tim PKA menerima aduan terkait penangkapan petani di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara, atas tuduhan pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) pada Selasa, 25 Maret 2025.

Eva menuntut semua pihak menghormati proses penyelesaian konflik yang sedang berlangsung.

“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan tindakan represif terhadap petani. Kemanusiaan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan hukum normatif atau korporasi,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Rabu (26/3/2025).

Eva menegaskan, bahwa pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria merupakan komitmen politik Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny A Lamadjido untuk menyelesaikan konflik agraria yang belum terselesaikan sejak pemerintahan sebelumnya.

Kronologi Penangkapan Petani

Tim Satgas menerima laporan melalui WhatsApp tentang penangkapan dan intimidasi terhadap petani di Desa Peleru.

Pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 15.30 WITA, aparat kepolisian dari Polsek Mori Atas, anggota Brimob, serta pihak keamanan PT SPN mendatangi lokasi sengketa dengan mobil perusahaan. Mereka menangkap Adhar Ompo alias Olong, yang saat itu memanen sawit bersama lima orang lainnya, termasuk seorang anak kecil.

Menurut laporan, Humas PT SPN Hengky memerintahkan aparat untuk menangkap Olong dengan tuduhan mencuri buah sawit. Olong menolak tuduhan itu, merekam kejadian, dan meminta penyelesaian di kantor desa. Namun, aparat tetap menangkapnya tanpa menunjukkan surat perintah.

Saat penangkapan, anggota Brimob memukul kepala Olong, menyebabkan luka memar. Salah satu anggota Brimob bahkan mengokang senjata api. Setelah menangkap Olong, Hengky merampas ponselnya sebelum membawanya ke Polsek Mori Atas. Satu jam kemudian, polisi memindahkannya ke Polres Morowali Utara, tanpa memberi tahu keluarganya. Keluarga baru mengetahui kejadian ini keesokan harinya.

Latar Belakang Konflik Agraria

Sengketa antara Olong dan PT SPN telah berlangsung sejak 2015. Perusahaan mengklaim lahan yang dikelola Olong sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh setelah peralihan dari PTPN XIV pada 2011. Namun, hingga 2025, status kepemilikan lahan masih diperdebatkan.

Pada 25 Januari 2025, Pemerintah Sulteng mengeluarkan Surat Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Desa Peleru, yang mencakup tiga poin utama:

  1. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan BPN harus segera mengukur ulang batas HGU PT SPN, dengan melibatkan pemerintah provinsi.
  2. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti kesepakatan mediasi tahun 2016 dan menggelar musyawarah untuk menyelesaikan hambatan yang ada.
  3. Masyarakat Desa Peleru dan PT SPN harus menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak bertindak di luar hukum.

Eva Bande Minta Polisi Hentikan Intimidasi

Eva mendesak Polsek Mori dan Polres Morowali Utara untuk menghentikan praktik intimidasi terhadap petani yang bersengketa dengan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus melalui dialog dan mediasi, bukan tindakan represif.

“Kami akan memberi atensi khusus terhadap kasus ini dan menindaklanjutinya setelah Lebaran,” tandas Eva. *TAU/MUH