Regional

PWNU Sulteng Desak Polri Tangkap Penghina Guru Tua

×

PWNU Sulteng Desak Polri Tangkap Penghina Guru Tua

Sebarkan artikel ini
Ketua PWNU Sulteng, Profesor Kiai Haji Lukman S Thahir (tengah) berpose bersama seluruh pengurus seusai memberikan pernyataan pers mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap Muhammad Fuad Riyadi di kantor PWNU di Jalan Lasoso, Kota Palu, Jumat (28/3/2025). Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindak Muhammad Fuad Riyadi.

Fuad diduga secara sengaja menghina dan menggunakan ujaran kebencian terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri, pendiri Alkhairaat.

Ketua PWNU Sulteng, Profesor Kiai Haji Lukman S Thahir, mengatakan Fuad telah merendahkan dan melecehkan sosok ulama besar tersebut.

“Meskipun Fuad sudah memohon maaf, proses hukum tetap jalan,” terangnya di Palu, Jumat (28/3/2025).

Lukman menjelaskan, bahwa Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau yang akrab dikenal dengan sebutan Guru Tua itu mendirikan perguruan Islam Alkhairaat yang berpusat di Palu.

Guru Tua membawa Islam di Sulteng. Almarhum adalah ulama kharismatik yang mengembangkan pencerdasan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Rektor UIN Datokarama Palu itu merinci dugaan penghinaan yang dilakukan Fuad.

“Fuad menyebut Habib Idrus Bin Salim Aljufri dengan kata ‘monyet’ dan ‘pengkhianat’. Tindakannya melukai perasaan umat Islam, khususnya warga Alkhairaat di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Lukman menilai, perbuatan Fuad melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak tatanan moral dan etika keagamaan.

“Kami mendesak Polri memeriksa Fuad. Saya meminta seluruh abnaulkhairaat menahan diri, tidak terpancing. Serahkan semua proses kepada penegak hukum,” tandasnya.

PWNU Sulteng juga mendorong Kementerian Sosial segera memberikan gelar pahlawan nasional kepada Habib Idrus Bin Salim Aljufri atas jasanya dalam pendidikan. MAT/MUH