JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Jatam menilai banyak perusahaan tambang melanggar aturan lingkungan.
“Banyak perusahaan tambang tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi hutan. Ini jelas pelanggaran. Pemerintah harus bertindak tegas,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik dalam siaran persnya di Palu, Selasa (8/4/2025).
Taufik menyoroti perusahaan yang masih beroperasi di kawasan hutan, termasuk perusahaan yang sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tetap mengabaikan tanggung jawabnya.
“Kelalaian mereka mengubah fungsi hutan. Dari pelindung lingkungan, kini justru menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar tambang,” tegasnya.
Jatam juga mengingatkan bahwa pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk setiap hektar lahan yang mereka gunakan.
Jika wilayah konsesi berada di provinsi dengan tutupan hutan lebih dari 30 %, maka perusahaan harus menambah rehabilitasi DAS di luar kawasan hutan sebesar 10 % dari luas IPPKH.
“Ini bukan pilihan. Ini kewajiban hukum,” ujar Taufik.
Ia mencontohkan, kasus di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali. Pada Minggu (6/4/2025), air bercampur lumpur masuk ke permukiman warga.
Jatam menduga lumpur itu berasal dari tambang PT Graha Mining Utama (GMU) yang membabat hutan tanpa merehabilitasi DAS.
“Itu hanya salah satu contoh. Masih banyak kasus lain akibat lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan perusahaan,” tandas Taufik.
PT GMU mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu. Menteri ESDM menerbitkan IUP tersebut melalui SK Nomor 252/1/IUP/PMDN/2022 pada 2 Februari 2022.
Izin ini berlaku hingga 2 Juni 2032. Namun, Kepala Teknik Tambang GMU, Rinto, dan Direktur Operasional, Pontinus Baja, belum memberikan pernyataan terkait hal ini.
Sementara itu, pemerintah pusat menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang abai.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menegaskan, kesiapannya mencabut IPPKH perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi lahan.
“Soal IPPKH tambang, saya berani. Saya tidak ada masalah mencabut izin kalau mereka melanggar,” kata Raja dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11/2024).
Menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv, Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan jika mereka menemukan cukup bukti.
“Kami akan bertindak selama datanya tersedia,” tutupnya. *TAU/MUH













