Regional

Mulai 14 April, Pajak Kendaraan di Sulteng Gratis Denda

×

Mulai 14 April, Pajak Kendaraan di Sulteng Gratis Denda

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Foto. Humas Pemprov Sulteng/HO

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bernama “Berani BPKB” (Bersama Anwar Reny Bebas Pajak Kendaraan Bermotor).

Program ini membebaskan denda pajak kendaraan 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan program ini merupakan kado istimewa bagi warga Sulteng dalam rangka peringatan HUT Sulteng ke-61.

Program ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat. Kami ingin masyarakat aktif berpartisipasi, karena kemajuan daerah adalah tanggung jawab bersama,” terangnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Jumat (11/4/2024).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, program ini memberikan insentif pajak berupa.

Pembebasan atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 100%, Pembebasan Pajak Daerah BBN-KB II, dan pembebasan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Program “Berani BPKB” berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 dan dapat diakses di seluruh layanan SAMSAT se-Sulteng.

    Pemprov berharap program ini dapat meringankan beban finansial masyarakat atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. 

    Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku program berakhir pada 14 Mei 2025. *TAU/MUH